PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 68
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dalam menyusun arahan peraturan zonasi dan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
