Pasal 58
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan untuk kegiatan kehutanan, kegiatan industri pengolahan hasil hutan, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana; dan b. meningkatkan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan keterkaitan pusat kegiatan kehutanan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terlayani dengan pelabuhan. (2) Pengembangan kawasan untuk kegiatan kehutanan, kegiatan industri pengolahan hasil hutan, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Kapolimu-Patikala Muna-Buton. (3) Peningkatan keterkaitan pusat kegiatan kehutanan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya dengan PKW Mamuju yang terhubung dengan Pelabuhan Belang-belang; dan b. Kawasan Andalan Kapolimu-Patikala Muna-Buton dengan PKW Bau- bau.
