Pasal 57
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional, serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah merupakan kawasan andalan. (2) Kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan, pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan, industri, dan pariwisata. (3) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan; b. kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian; c. kawasan andalan dengan sektor unggulan perkebunan; d. kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan; e. kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan; f. kawasan andalan dengan sektor unggulan industri; dan g. kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata.
