Pasal 45
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. (2) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. (3) Kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kawasan rawan letusan gunung berapi; b. kawasan rawan gempa bumi; c. kawasan rawan gerakan tanah; d. kawasan rawan tsunami; dan e. kawasan rawan abrasi. (4) Kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan imbuhan air tanah. (5) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung geologi berupa cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. merehabilitasi dan melestarikan kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan batuan dan fosil; b. mempertahankan fungsi kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan bentang alam; dan c. melestarikan kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan proses geologi. (6) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung geologi berupa pengendalian kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan rawan bencana alam geologi; dan b. menyelenggarakan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung untuk mengurangi dampak akibat bencana alam geologi. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung geologi berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan imbuhan air tanah. (8) Rehabilitasi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Rehabilitasi dan pelestarian kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan pada kawasan Situs Geologi Bantimala (Kabupaten Pangkajene), kawasan pelapisan batuan fosil moluska (Kabupaten Barru), kawasan batuan berfosil vertebrata di Cabenge (Kabupaten Soppeng), dan kawasan batu gamping oolit yang mengandung fosil foraminifera besar di Pulau Labengke (Kabupaten Konawe Utara). (9) Pemertahanan fungsi kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan pada kawasan karst Maros-Pangkep (Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan), Wawolesea (Kabupaten Konawe Utara), Soppeng- Bulukumba (Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Bulukumba), Wakatobi (Kabupaten Wakatobi), Pulau Buton (Kabupaten Buton), Kendari (Kabupaten Kendari), Kolaka-Kolaka Utara (Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara), Malili (Luwu Timur), Bangai-Bangai Kepulauan (Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan), Tojo Una-una (Kabupaten Tojo Una-una), Majene (Kabupaten Majene), Pulau Selayar (Kabupaten Selayar), Tana Toraja (Kabupaten Tana Toraja), Morowali (Kabupaten Morowali), Luwu Timur-Poso (Kabupaten Luwu Timur-Poso), Jeneponto (Kabupaten Jeneponto), dan Gorontalo (Kabupaten Gorontalo). (10) Pelestarian kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan proses geologi berupa kemunculan solfatara dan fumaroia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan di Gunung Awu (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Banua Wuhu (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Karakelang (Kabupaten Kepulauan Talaud), Gunung Ruang (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Tangkoko (Kota Bitung), Gunung Mahawu (Kota Tomohon), Gunung Lokon-Empung (Kota Tomohon), Gunung Soputan (Kabupaten Minahasa Selatan), dan Gunung Colo (Kabupaten Tojo Una-una). (11) Pengendalian … www.djpp.kemenkumham.go.id
(11) Pengendalian pengembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan rawan bencana alam geologi dan penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung untuk mengurangi dampak akibat bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dilakukan pada: a. kawasan rawan letusan gunung berapi di Gunung Awu (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Banua Wuhu (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Karakelang (Kabupaten Kepulauan Talaud), Gunung Ruang (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Tangkoko (Kota Bitung), Gunung Mahawu (Kota Tomohon), Gunung Lokon- Empung (Kota Tomohon), Gunung Soputan (Kabupaten Minahasa Selatan), dan Gunung Colo (Kabupaten Tojo Una-una); b. kawasan rawan gempa bumi di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Manado, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Poso, Kabupaten Poso, Buol, Kota Toli-toli, Kabupaten Toli-toli, Kota Donggala, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Luwu Timur; c. kawasan rawan gerakan tanah di:
Gunung Lompobattang Bagian Utara (Kabupaten Gowa), Gunung Lokon (Kota Tomohon), Gunung Api Klabat (Kabupaten Minahasa Utara), dan Gunung Soputan (Kabupaten Minahasa Selatan);
kawasan sekitar Danau Tondano (Kabupaten Minahasa Selatan); dan
Kabupaten … www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten Luwu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Polewali, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Sidenreng-Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa Utara. d. kawasan rawan tsunami di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Bitung, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Palu, Kabupaten Luwuk, Kota Toli-toli, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-una, Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kota Bau-bau, Kota Kendari, dan Teluk Tomini; dan e. kawasan rawan abrasi di sepanjang wilayah pesisir Pulau Sulawesi. (12) Pengendalian perkembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pada kawasan imbuhan air tanah di CAT Bone (Kabupaten Bolaang Mongondow- Kabupaten Gorontalo), CAT Papajato (Kabupaten Pohuwato-Kabupaten Toli-toli), CAT Pasangkayu (Kabupaten Mamuju Utara-Kabupaten Donggala), CAT Wasopote (Kabupaten Morowali-Kabupaten Luwu Timur), dan CAT Lelewolo (Kabupaten Luwu Timur-Kabupaten Kolaka Utara).
