Pasal 44
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d terdiri atas: a. kawasan rawan gelombang pasang; dan b. kawasan rawan banjir. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan pengendalian kawasan rawan bencana alam meliputi: a. mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana alam; dan b. menyelenggarakan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana. (3) Pengendalian perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana alam dan penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan pada: a. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kawasan rawan gelombang pasang di wilayah pesisir barat Sulawesi Selatan serta wilayah pesisir utara dan selatan Sulawesi Utara; dan b. kawasan rawan banjir di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Podi, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Wajo, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, dan Kota Bau- bau.
