Pasal 41
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri atas: a. kawasan hutan lindung; dan b. kawasan resapan air. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi: a. merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi, serta mempertahankan dan meningkatkan luasan kawasan hutan lindung yang bervegetasi hutan tetap; dan b. merehabilitasi kawasan resapan air yang terdegradasi, serta mempertahankan fungsi lahan dan mengendalikan alih fungsi lahan kawasan resapan air. (3) Rehabilitasi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rehabilitasi kawasan hutan lindung yang mengalami degradasi, serta pemertahanan dan peningkatan luasan kawasan hutan lindung yang bervegetasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojounauna, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morewali, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenrengrapang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pangkajene, Kabupaten Kepulauan Maros, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Konawe Selatan. (4) Rehabilitasi kawasan resapan air yang terdegradasi, serta pemertahanan fungsi lahan dan pengendalian alih fungsi lahan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di CAT Bone (Kabupaten Bolaang Mongondow-Kabupaten Gorontalo), CAT Papajato (Kabupaten Pohuwato-Kabupaten Toli-toli), CAT Pasangkayu (Kabupaten Mamuju Utara-Kabupaten Donggala), CAT Wasopote (Kabupaten Morowali-Kabupaten Luwu Timur), dan CAT Lelewolo (Kabupaten Luwu Timur-Kabupaten Kolaka Utara).
