PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 40
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. kawasan perlindungan setempat; c. kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya; d. kawasan rawan bencana alam; e. kawasan lindung geologi; dan f. kawasan lindung lainnya.
