PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 141
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang Pulau Sulawesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
