PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 142
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah di Pulau Sulawesi membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
