PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 140
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Pulau Sulawesi dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang; b. gubernur … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gubernur; dan/atau c. bupati/walikota. (2) Peran masyarakat juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
