PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 136
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sulawesi dilakukan pada tahap: a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang.
