PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 135
BAB 7 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Sulawesi dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi. (3) Kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh seluruh Gubernur di Pulau Sulawesi dilaporkan kepada Menteri.
BAB … www.djpp.kemenkumham.go.id
