PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 134
BAB 7 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Koordinasi penataan ruang Pulau Sulawesi dilakukan oleh Menteri. (2) Koordinasi antardaerah dalam rangka penataan ruang Pulau Sulawesi dilakukan melalui kerja sama antarprovinsi dan/atau kerja sama antar badan koordinasi penataan ruang daerah.
