PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 137
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa: a. masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
- penetapan rencana tata ruang; b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
