PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 131
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
