PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 132
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi.
BAB … www.djpp.kemenkumham.go.id
