PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 130
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
