Pasal 123
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf g melalui: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang mengindikasikan terjadinya gejala perkotaan yang menjalar secara terkendali; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang didukung oleh sistem jaringan prasarana perkotaan; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman dengan prinsip mitigasi dan adaptasi bencana; dan d. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perbatasan negara untuk mendukung kawasan perbatasan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara e. penerapan ketentuan mengenai RTH; f. penerapan ketentuan mengenai penetapan amplop bangunan; g. penerapan ketentuan mengenai penetapan tema arsitektur bangunan; h. penerapan ketentuan mengenai penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan i. penerapan ketentuan mengenai penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.
