Pasal 122
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf f meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang dilakukan dengan pelestarian kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta pengembangan prasarana dan sarana pariwisata; b. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pariwisata bahari yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan ekowisata yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata; d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata; e. pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f. pemanfaatan ruang untuk perlindungan situs peninggalan kebudayaan masa lampau; g. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan h. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf g.
