Pasal 121
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf e meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertambangan yang ramah lingkungan; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan komoditas unggulan kehutanan, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang ramah lingkungan; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan lanjutan yang berteknologi tinggi, padat modal, berdaya saing, dan ramah lingkungan dengan didukung pengelolaan limbah industri terpadu; dan d. penerapan ketentuan mengenai pembatasan pembangunan perumahan baru dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya di sekitar kawasan peruntukan industri.
