Pasal 120
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf d meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan dengan komoditas unggulan nikel, emas, dan mineral lainnya; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan dengan komoditas unggulan aspal; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan panas bumi; d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi; e. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan peraturan perundang- undangan; f. pengaturan … www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengaturan kawasan pertambangan dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; dan g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan bangunan lain di sekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah.
