PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 119
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan perikanan tangkap sesuai potensi lestari; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kegiatan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan minapolitan berbasis masyarakat; d. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah; dan e. pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau kawasan sabuk hijau.
