Pasal 118
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pemertahanan dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertanian yang berada di sekitar kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi dilakukan secara terkendali; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan perkebunan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa yang ramah lingkungan; d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan pertanian hortikultura untuk meningkatkan daya saing pertanian hortikultura; e. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan peternakan berbasis agrobisnis; f. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani terbatas dengan kepadatan rendah; dan g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan untuk kepentingan umum atau sistem jaringan prasarana utama.
Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
