Pasal 117
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi kawasan peruntukan hutan melalui pengendalian perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan hutan guna memproduksi hasil hutan dengan menjamin keberlangsungan fungsi produksi, ekologi, dan sosial; c. pemanfaatan ruang untuk peningkatan keterkaitan antara kawasan peruntukan hutan dan kawasan perkotaan nasional yang berfungsi sebagai pusat industri pengolahan hasil hutan; d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan konservasi secara terkendali; e. penerapan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; f. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf f.
