Pasal 124
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b yang merupakan kawasan andalan meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata termasuk kegiatan industri pengolahan, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana; b. pemanfaatan ruang untuk peningkatan keterkaitan pusat kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan pelabuhan; c. penerapan ketentuan mengenai indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; d. penerapan ketentuan mengenai pengaturan sinergisitas antarsektor unggulan untuk daya saing dan menghindari konflik pemanfaatan ruang antarsektor; e. penerapan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan bersama-sama prasarana dan sarana penunjang; dan f. penerapan ketentuan mengenai pelarangan alih fungsi lahan pemanfaatan ruang sektor unggulan.
