PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 114
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pemertahanan dan pelestarian terumbu karang; b. pemanfaatan ruang untuk kawasan peruntukan pariwisata bahari; c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pengambilan terumbu karang dan penangkapan ikan yang mengganggu kelestarian ekosistem terumbu karang; dan d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf c yang dapat menimbulkan pencemaran air.
