PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 113
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b meliputi: a. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan perburuan satwa secara terkendali; b. pemanfaatan ruang untuk penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan; c. pemanfaatan ruang untuk penerapan standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya; dan d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai satwa buruan.
