PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 112
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk ramsar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pelestarian sistem tata air dan ekosistem alamiah; dan b. penerapan ketentuan mengenai indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman nasional.
