PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 111
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk ramsar; b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman buru; c. indikasi arahan peraturan zonasi untuk terumbu karang; dan d. indikasi arahan peraturan zonasi untuk koridor ekosistem.
