PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 110
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4) meliputi: a. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan budi daya terbangun dilakukan secara terkendali; b. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; c. pemanfaatan ruang untuk penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan d. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
