Pasal 109
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan budi daya terbangun dilakukan secara terkendali; b. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; c. pemanfaatan ruang berbasis adaptasi dan mitigasi bencana alam geologi melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; d. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan e. penerapan ketentuan mengenai pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
