PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 108
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan keunikan proses geologi; b. pemanfaatan ruang untuk pelindungan kawasan yang memiliki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
