PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 107
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi kawasan keunikan bentang alam; dan b. pemanfaatan ruang untuk pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
