PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 106
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan keunikan batuan dan fosil; b. pemanfaatan ruang untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam; c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi; dan d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan.
