PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 115
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk koridor ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pemertahanan dan pelestarian koridor ekosistem, serta peningkatan fungsi koridor ekosistem; b. pemanfaatan ruang untuk pembatasan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk mempertahankan makanan bagi biota yang bermigrasi; dan c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan penangkapan biota laut yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Paragraf … www.djpp.kemenkumham.go.id
