PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 96
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di
DPRD Provinsi, Pemrakarsa memperbanyak Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sesuai jumlah yang diperlukan.
