PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 97
(1) Gubernur membentuk tim dalam pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh
Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
oleh Gubernur.
(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan
dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi di DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk
mendapatkan arahan dan keputusan.
Paragraf 2
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Provinsi
