PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 95
(1) Surat pengantar Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94, paling sedikit memuat:
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan; dan
materi pokok yang diatur,
yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal
dari Gubernur disusun berdasarkan Naskah Akademik,
Naskah Akademik disertakan dalam penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 96 …
- 51 - -
95- 51 -
