Pasal 92
(1) Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) menyiapkan:
pandangan dan pendapat Presiden; dan
daftar inventarisasi masalah.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam
menyiapkan pandangan dan pendapat Presiden dan/atau
daftar inventarisasi masalah, menteri yang ditugasi
melaporkan kepada Presiden untuk memperoleh arahan
dan keputusan.
(3) Setelah memperoleh arahan dan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menteri yang mewakili Presiden
dalam melakukan pembahasan menyampaikan
pandangan dan pendapat Presiden serta daftar
inventarisasi masalah kepada pimpinan DPR.
(4) Pandangan dan pendapat Presiden dan daftar
inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pimpinan DPR dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal Rancangan Undang-Undang diterima Presiden.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pasal 93 …
- 50 - -
95- 50 -
