PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 93
Tata cara pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 sampai
dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Ketiga
Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari
Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur
