PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 91
(1) Dalam hal Presiden menerima Rancangan Undang-
Undang yang disampaikan oleh pimpinan DPR, Presiden
menugaskan menteri untuk mewakili dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang di DPR.
(2) Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-
Undang diterima melakukan koordinasi dengan Menteri
dan menteri terkait dalam rangka penyiapan penugasan
menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat …
- 49 - -
95- 49 -
(3) Surat Presiden mengenai penugasan menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat
Pimpinan DPR diterima.
