PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 90
(1) Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri yang ditugasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 wajib melaporkan perkembangan dan/atau
permasalahan yang dihadapi kepada Presiden untuk
memperoleh arahan dan keputusan.
(2) Jika dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah
pembahasannya akan mengubah isi serta arah
Rancangan Undang-Undang, menteri yang ditugasi
mewakili Presiden wajib melaporkan kepada Presiden
disertai dengan saran pemecahannya untuk memperoleh
keputusan.
Paragraf 2
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
