PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 89
Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di
DPR, Pemrakarsa memperbanyak Rancangan Undang-
Undang tersebut sesuai jumlah yang diperlukan.
Pasal 90 …
- 48 - -
95- 48 -
