PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 88
Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang kepada
Pimpinan DPR dengan Surat Presiden yang paling sedikit
memuat penunjukan menteri yang ditugasi untuk mewakili
Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di
DPR.
