PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 85
Apabila dalam satu masa sidang, DPRD Provinsi dan
Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan
oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.
Paragraf 5
Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten/Kota
