PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 84
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan
oleh DPRD Provinsi disampaikan oleh pimpinan DPRD
Provinsi kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
