Pasal 83
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan hasil pengkajian
Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi.
(2) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada semua anggota DPRD Provinsi dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat
paripurna DPRD Provinsi.
(3) Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
pengusul memberikan penjelasan;
fraksi dan anggota DPRD Provinsi lainnya
memberikan pandangan; dan
- pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi
dan anggota DPRD Provinsi lainnya.
(4) Rapat paripurna DPRD Provinsi memutuskan usul
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), berupa:
persetujuan;
persetujuan dengan pengubahan; atau
penolakan.
(5) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pimpinan DPRD Provinsi
menugaskan komisi, gabungan komisi, Balegda, atau
panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi tersebut.
(6) Penyempurnaan …
- 46 - -
95- 46 -
(6) Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
kembali kepada Pimpinan DPRD Provinsi.
