PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 86
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 sampai dengan Pasal 85 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota di lingkungan DPRD Kabupaten/Kota.
