PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 80
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengatur
mengenai:
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi;
pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya
terbatas mengubah beberapa materi,
penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat
pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
