PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 81
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (1) kepada Balegda untuk dilakukan
pengkajian.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 82 …
- 45 - -
95- 45 -
